Perlu Perbaikan dalam Tata Kelola Pemerintah Desa

01-10-2021 / KOMISI II
Anggota komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda disela-sela pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta jajaran di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). Foto: Arief/Man

 

Anggota komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan problem pemerintahan desa pada umumnya termasuk di Purwakarta yaitu pesoalan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pemerintahan desa serta kemampuan tata kelola desa itu sendiri terkait dengan kelembagaan dan organisasi. Oleh karena itu harus ada perbaikan dalam sistem pengelolahan pemerintah desa mengenai kewenangan dan keuangan desa.

 

"Desa memiliki otonomi yang diberikan oleh undang-undang. Namun, otonomi desa terkait dengan kewenangan dan keuangan desa selama ini masih kerap terdistorsi dengan berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan kabupaten maupun dengan pemerintahan di tingkat nasional," terang Rifqi disela-sela pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta jajaran di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, Komisi II DPR RI sangat konsen untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan terbawah yang langsung melayani masyarakat. Untuk itu pembinaan harus terus dilakukan dari pemerintahan kabupaten kepada pemerintahan desa.

 

"Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, fungsi kabupaten selain koordinasi dan pengawasan, juga memiliki fungsi pembinaan terhadap pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan yang ada di bawahnya. Karena semakin baik desa tentu akan berkontribusi pada pemerintahan di tingkat kabupaten," jelas Rifqi.

 

Ia juga menegaskan, ketika proses otonomi desa yang diikuti oleh keuangan desa yang besar, maka pemerintahan kabupaten harus melakukan langkah-langkah preventif serta tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan dan bukan hanya sekedar membuat pelatihan-pelatihan kepada aparatur desa.

 

"Saya melihat pengelolahan dana desa saat ini semakin baik karena berbagai macam regulasi yang mengatur tentang transfer dana desa dari APBN ke dana desa itu diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari proses pertanggungjawaban dan audit yang dilakukan oleh pemerintah," imbuhnya.

 

Di sisi lain, Wakil rakyat dapil Kalimantan Selatan ini menambahkan, masa pandemi seharusnya tidak menghalangi pesta demokrasi di tingkat desa dengan menerapkan prokes yang ketat. Ia berharap, penundaan Pilkades di Purwakarta selama dua bulan terakhir ini segera disudahi.

 

"Kita harus memberikan  trust kepada masyarakat desa bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melaksanakan Pilkades di tengah masa pandemi, kita sudah melakukan assessment di tingkat nasional terkait dengan Pilkada tidak ada masalah, semestinya Pilkades juga tidak bermasalah," tutup Rifqi. (afr/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...